Oleh Suyatno (Pembina Gudep)
Cepat atau lambat, Indonesia akan menjadi negara maju. Tanda sebagai negara maju mulai kelihatan benderang. Presiden Jokowi sudah menengarai status negara maju dalam berbagai kesempatan. Menteri Keuangan, Bu Sri Mulyani menjelaskan secara rinci kesiapan Indonesia sebagai negara maju. G20 menunjukkan kedududukan Indonesia menjelang negara maju.
Selama ini, GP telah turut andil dalam kemerdekaan Indonesia dan Indonesia sebagai negara berkembang. Dalam kemerdekaan Indonesia, pandu terlibat dalam penggalangan Sumpah Pemuda dan Indonesia Merdeka. Bahkan, kata pandu muncul tiga kali dalam lagu kebangsaan Indonesia tiga stanza. Saat kemerdekaan, pandu seia sekata meskipun dalam himpunan kepanduan yang berbeda-beda untuk menyatakan merdeka. Itulah dua fase penting bagi peran GP ( baca organisasi kepanduan saat itu). Fase pertama adalah fase kemerdekaan dan fase kedua adalah fase negara berkembang. Aturan fase pertama bersumber dari aturan masing-masing organisasi kepanduan yang segaris dengan kepanduan dunia. Aturan fase kedua adalah SK Presiden no 238 tahun 1961, AD/ART GP, UU nomor 12 tahun 2010, dan jukran sejak 1961 sampai sekarang. Tentunya, saat ini, GP memasuki fase ketiga, yakni fase negara maju.
Lalu, bagaimanakah aturan GP dalam fase ketiga? Bagaimanakah peran Gerakan Pramuka dalam menyongsong Indonesia sebagai negara maju?
Untuk masuk fase ketiga, GP perlu kerja keras dalam meformulasikan ulang aturan yang memuat strategi agar mampu mamprediksi masa depan.
GP diharapkan mampu berperan sebagai wadah pendidikan kepramukaan dengan muatan Indonesia sebagai negara maju. Negara maju ditandai oleh rata-rata pendapatan tinggi, humanistis, inovatif, jaringan dan kebertahanan pangan serta energi yang kuat. Perubahan adalah sebuah kepastian. Selamat membina. (berlanjut)
Humas Kwarda Jatim