www.pramukarek.or.id – Bawean, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Sangkapura menggelar sosialisasi registrasi dan pendataan Gugus Depan (Gudep) Pramuka pada Sabtu (7/3/2026) di Kantor Koorwilker V Bawean Dinas Pendidikan, eks UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sangkapura.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus Kwarran serta para pembina gugus depan dari pangkalan SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK dan MA se-Kecamatan Sangkapura. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi dari Kwartir Cabang terkait pendataan gugus depan yang baru.
Ketua Kwarran Sangkapura, Kak Nurhan Jamil, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh gugus depan di wilayah Sangkapura terdata dengan baik.
“Hari ini adalah pelaksanaan sosialisasi pendataan gugus depan baru yang merupakan instruksi langsung dari Kwartir Cabang. Kegiatan ini memiliki batas waktu hingga 12 Maret 2026 dan diharapkan pada tanggal tersebut seluruh proses pendataan sudah selesai,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran para pembina sangat penting untuk memastikan data yang dikirimkan ke tingkat yang lebih tinggi benar-benar akurat.
“Alhamdulillah pada hari Sabtu ini seluruh peserta dapat hadir. Mudah-mudahan semua gugus depan bisa memberikan data yang benar-benar valid kepada Kwartir Cabang untuk kemudian ditindaklanjuti ke Kwartir Nasional,” tambahnya.
Proses pengisian dan penginputan data dalam kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Kwarran Sangkapura, Kak Syafiuddin, yang secara langsung memandu peserta dalam mengisi data registrasi gugus depan.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diminta membawa perangkat seperti laptop, smartphone, atau tablet beserta paket data internet untuk memudahkan proses pendataan secara langsung.
Kak Nurhan Jamil juga mengingatkan bahwa gugus depan yang tidak melakukan pendataan hingga batas waktu yang telah ditentukan berpotensi tidak lagi diakui keberadaannya.
“Dari informasi yang kami terima, apabila sampai tanggal 12 Maret masih ada gugus depan yang belum melakukan pendataan, maka gugus depan yang lama sementara tidak diakui lagi dan dianggap tidak terdaftar,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar seluruh gugus depan yang ada di Kecamatan Sangkapura dapat terdata dan terakomodasi dengan baik.
“Kami dari pengurus Kwartir Ranting akan tetap berusaha agar semua gugus depan yang ada di Kecamatan Sangkapura dapat diakomodir dan memiliki gugus depan yang terdaftar secara resmi,” pungkasnya. Penulis : Moh. Asep Maulidi
Pusdatin Kwarda Jatim