JOMBANG, Indonesia (27/10) – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur menyertakan agenda sosialisasi jaminan sosial dalam rangkaian Technical Meeting Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang (LT-IV) Tahun 2026. Sosialisasi ini diselenggarakan pada Selasa, 27 Oktober 2026, berlokasi di SMPN 2 Mojowarno, Kabupaten Jombang, berkolaborasi dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zulkarnaen, hadir secara langsung di lokasi sebagai pemateri utama. Pemaparan jaminan sosial ini ditujukan secara khusus kepada para pengurus Kwartir, pembina pendamping, guru Pramuka, serta elemen pekerja rentan yang terlibat dalam operasional LT-IV.
Tujuan utama kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam forum koordinasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai hak perlindungan dasar bagi relawan kepanduan. Profesi pembina dan relawan Pramuka sehari-hari digolongkan ke dalam segmen pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Status sebagai relawan BPU tersebut memiliki risiko kerja yang nyata, terutama saat bertugas di lapangan terbuka, memandu perkemahan, maupun dalam perjalanan keberangkatan menuju dan pulang dari lokasi kegiatan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan risiko-risiko tersebut tertangani.
Dalam pemaparannya, Muhammad Zulkarnaen memberikan gambaran umum bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan beroperasi sebagai jaring pengaman. Skema perlindungan yang disosialisasikan mencakup penjaminan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan tabungan hari tua bagi para pembina pengabdi masyarakat.
Perlindungan ini memastikan agar setiap risiko medis yang terjadi selama relawan bertugas akan difasilitasi oleh negara melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris dari peserta juga mendapatkan kepastian jaminan perlindungan sosial jika terjadi risiko di luar kendali selama masa pengabdian.
Pemaparan jaminan sosial ini memberikan sudut pandang baru bagi para pimpinan kontingen dan pembina pendamping yang hadir di ruangan. Para pengurus Kwartir Cabang mendapatkan kejelasan mengenai prosedur pendaftaran dan skema pendelegasian hak perlindungan bagi para pembina di wilayah masing-masing.
Adanya fasilitas jaminan sosial ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi para pembina Pramuka. Dengan status perlindungan yang terjamin, para relawan diharapkan dapat berfokus pada tugas utama mendidik, mengawasi, dan mendampingi peserta LT-IV di lapangan tanpa perlu cemas terhadap risiko cedera atau risiko sosial lainnya.
Pusdatin Kwarda Jatim