Oleh: Kak Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H. Wakil Ketua II Bidang Orgakum Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur, dan Akademisi ITB Widya Gama Lumajang
Peringatan Hari Pramuka ke-65 tahun 2026 sangat istimewa. Mengapa? karena tanggal 14 Agustus 2026 bersamaan dengan pembukaan Jambore Nasional (Jamnas) XII 2026 di Buperta Cibubur, kita ketahui bahwa even Jamnas merupakan kegiatan lima tahunan. Peringatan tahun ini mengusung tema “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur yang dinahkodai kakak Arum Sabil telah ikut berpartisipasi mengirim kontingen terbesar Jamnas 2026 sebanyak 1.537 peserta. Kontingen Jamnas Jawa Timur telah dilepas secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur kakak Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Mabida Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya tanggal 6 Agustus 2026.
Gubernur berpesan, “Jambore Nasional adalah momentum strategis bagaimana pandu di negeri ini bergandengan tangan membangun persaudaraan, menguatkan persatuan, menguatkan semangat nasionalisme, dan integritas sebagai sebuah bangsa.” Makna pesan tersebut menguatkan fungsi Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang dibentuk untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Sementara tujuan gerakan ini untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup (Pasal 4, UUGP).
Eksistensi Gerakan Pramuka yang strategis perlu didukung secara utuh dalam penyelenggaraannya dan perlu menyinergikan cara pandang semua pemangku kepentingan terhadap pengembangan dan kemajuan Gerakan Pramuka sebagai tempat pesemaian yang subur generasi muda khususnya Gen-Z dan Gen-Alpha. Pencapaian Gerakan Pramuka Jawa Timur dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur bangsa dengan membantu masyarakat melalui berbagai program aksi, tidak lepas dari dukungan Kamabida Jawa Timur. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (UUGP) mengamanatkan fungsi Majelis Pembimbing adalah bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan (pasal 33:2 UUGP).
Disamping memaksimalkan program pramuka produktif untuk mendukung ketahanan pangan, Kwarda Jawa Timur ditahun 2026 ini menyelenggarakan Ikut Serta Perkemahan Wira Karya (ITA PW) dengan aksi ‘bedah rumah.’ Kepedulian pramuka di seluruh Jawa Timur justru memantik empati dan gerakan gotong-royong masyarakat sekitar terhadap objek sasaran yang sebelumnya tidak tersentuh. Kekuatan dahsyat ini menjelaskan kepada kita bahwa unsur peserta didik dalam Gerakan Pramuka adalah mereka yang berusia antara 7 sd. 25 tahun. Jika ditinjau dari aspek pendidikan berada pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA; yang sederajat) baik negeri maupun swasta. Sehingga memandang peserta didik dalam Gerakan Pramuka haruslah utuh dari Siaga sd. Pandega. Menyelenggarakan kegiatan peserta didik juga harus komprehensif dan utuh, di mana jumlah Siaga-Penggalang (7-15 tahun) relatif lebih banyak dari Penegak/ Pandega (16-25 tahun) yang sebagiannya berada di Gugus depan Perguruan Tinggi (Gudep Perti).
Rentang kendali keorganisasian Gerakan Pramuka diamanatkan melalui Pasal 28 UUGP tentang Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional. Jenjang keorganisasian hanya mengenal kwartir sebagai satu-satunya penyelenggara pendidikan kepramukaan di wilayahnya. Misal, kwartir ranting bertanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di kecamatan atas semua gudep yang ada (SD-SMA). Sehingga dibutuhkan harmonisasi kebijakan serta kolaborasi di tingkat satuan pangkalan pendidikan untuk tetap menjamin berlangsungnya proses pendidikan kepramukaan. Saat ini di tingkat kwartir ranting dan kwartir cabang terdapat kendala mengoordinasikan Gudep di pangkalan SMA/MA sederajat karena secara kewenangan tidak lagi berada di kabupaten/ kota. Fenomena ini akan semakin rumit jika terminologi ‘pemuda’ (UU No. 40 Tahun 2009) yang menetapkan batasan usia pemuda yaitu 16 sd 30 tahun dijadikan satu-satunya ‘cara pandang’ terhadap peserta didik pramuka. Realitas ini akan menempatkan Siaga-Penggalang di satu sisi dan Penegak/ Pandega di sisi lainnya, sementara secara legalitas pembinaan peserta didik harus terintegrasi dan menyeluruh serta menjadi tanggung jawab kwartir.
Pengembangan Kepramukaan di sekolah telah dikuatkan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 TAHUN 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (SEB 3 Menteri). Langkah progresif ini merupakan terobosan percepatan penguatan karakter peserta didik. Fokus SEB 3 Menteri ini untuk menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter di Catur Pusat Pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media. Tujuan SEB 3 Menteri ini untuk memberikan acuan kepada semua unsur terkait Catur Pusat Pendidikan. Kebersamaan dalam mendorong peserta didik dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan Pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan Pendidikan. Hal ini tertuang dalam isi SEB huruf d angka 1) yaitu jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter dalam bentuk krida antara lain pramuka
Mencermati fenomena perkembangan Gerakan Pramuka dibutuhkan kebersamaan dan kolaborasi semua pemangku kepentingan untuk menyamakan cara pandang secara utuh terhadap eksistensi Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka sejatinya merupakan kapal besar tempat pembinaan generasi bangsa untuk memiliki karakter yang tangguh, tanggap, tanggon, dan handal. Generasi bangsa yang peduli akan dirinya, lingkungannya, dan bangsanya. Beberapa gagasan yang bisa diambil adalah: 1) harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan Gerakan Pramuka, khususnya unsur peserta didik (7-25 tahun) sehingga dapat menguatkan pencapaian tujuan Gerakan Pramuka; 2) menempatkan kwartir sebagai entitas yang didukung bersama dari aspek kebijakan pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan kepemudaan; 3) sinkronisasi program dari aspek pendidikan dan kepemudaan dengan tetap memosisikan Gerakan Pramuka (kwartir) sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan, Dirgahayu Gerakan Pramuka, satyaku kudarmakan darmaku kubaktikan. “Satu Pramuka untuk satu Indonesia, Jayalah Pramuka, jayalah Indonesia”
Pusdatin Kwarda Jatim

